Blog

10 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

Sosiologi Info – Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli, apa saja perspektif para tokoh tersebut ? Mari simak pembahasannya.

Mulai dari tokoh atau para ahli Soerjono, Soekanto, Satjipto Rahardjo. R Otje Salman, H L A Hart, Soetandyo Wignjosoebroto.

Kemudian ada para ahli, tokoh David N. Schiff, Emile Durkheim, Max Weber, Oliver Wendell Holmes, dan Bruggink.

Memahami Pengertian Sosiologi Hukum
Sobat, pernah mendengar kata “Sosiologi”? pasti sudah tidak asing dengan kata sosiologi.

Seringkali definisi sosiologi selalu mengarah kepada hal-hal yang bersangkut pautan dengan masyarakat.

Hal ini dikarenakan kata sosiologi berasal dari kata “Social” dan “Logis” sehingga artinya ilmu yang berkaitan dengan masyarakat.

Dalam sosiologi dibedakan menjadi bermacam-macam loh. Ada sosiologi perkotaan, sosiologi pedesaan, sosiologi kesehatan, sosiologi hukum dan sebagainya.

Terkait dengan aturan, pelanggaran hukum ini masuk ke ranah sosiologi hukum. Eits.. tapi sebenarnya bagaimana sih Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli?

Mari simak pembahasan dan penjelasan tentang Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli. Jangan lupa untuk membaca sobat!

Ada 10 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
Sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi yang dianggap masih muda namun tetap penting dalam aspek kehidupan masyarakat.

Berikut ini pengertian sosiologi hukum menurut para ahli yaitu :

1. Soerjono Soekanto
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari analitis dan empiris dalam menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial yang lainnya.

2. Satjipto Rahardjo
Sosiologi Hukum adalah suatu pengetahuan terkait hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam kehidupan sosial.

3. R. Otje Salman
Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial yang dilakukan secara empiris dan analitis.

4. H.L.A Hart
Sosiologi Hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang didalamnya terdapat gejala hukum dari kehidupan bermasyarakat.

5. Soetandyo Wignjosoebroto
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang dari sosiologi yang memfokuskan perhatiannya pada hukum yang terwujud dari pengalaman pengalaman masyarakat sehari-hari.

6. David N. Schiff
Sosiologi Hukum ialah yang memfokuskan pada fenomena fenomena pada masyarakat dan berhubungan dengan masalah legal relation yang didalamnya terdapat proses interaksional sosialisasi organisasional, typikasi, abolisi dan konstruksi sosial.

7. Emile Durkheim
Sosiologi Hukum didasarkan pada tipe solidaritas yang terdapat dalam masyarakat. Hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum yang menindak (Represif) dan hukum yang mengganti (Restitutif).

8. Max Weber
Hukum dikatakan sebagai aturna yang dikelompokkan dan digabungkan dalam suatu konsesnsus, dengan menggunakan alat kekerasan sebagai daya paksa. Dalam masyarakat banyak hukum yang harus ditaati.

9. Oliver Wendell Holmes
Sosiologi hukum ditekankan pada proses hukum yang dimana terdiri atas hakim yang bertanggungjawab memformulasi hukum melalui keputusan yang telah di buat.

10. Bruggink
Sosiologi hukum ialah suatu pengumpulan bahan dari perspektif eksternal sehingga nantinya memberikan.

Kesimpulan tentang hubungan antar kaidah-kaidah hukum dengan kenyataan yang ada didalam masyarakat.

Demikian pembahasan dan penjelasan mengenai Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli, Mulai dari tokoh atau para ahli Soerjono.

Selanjutnya ada tokoh ahli, Soekanto, Satjipto Rahardjo. R Otje Salman, H L A Hart, Soetandyo Wignjosoebroto.

Kemudian ada para ahli, tokoh David N. Schiff, Emile Durkheim, Max Weber, Oliver Wendell Holmes, dan Bruggink.

Penulis Artikel : Nadia Safitri

Sumber bacaan Sosiologi.info :

Junaidi. 2015. “Bahan Ajar: Sosiologi Hukum”. Universitas Negeri Padang.

Idayanti, Soesi. 2020. “Sosiologi Hukum”. Yogyakarta: PT Tanah Air Beta.