Blog

10 Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

Pendidikan kewarganegaraan pada mulanya berkembang di Amerika Serikat sekitar tahun 1790. Pendidikan kewaganegaraan atau civic memiliki tujuan untuk lebih mengenal bangsa sendiri, dan pertama kali diperkenalkan oleh Henry Rendall Waite di Amerika Serikat. Di Indonesia sendiri, istilah civic atau civic education mulai dikenal luas pada tahun 1957. Dan pada tahun 1962, lantas diterjemahkan kembali dalam bahasa Indonesia yang kemudian dikenal dengan kewarganegaraan, lalu pada tahun 1968 menjadi pendidikan kewarganegaraan. (baca juga: Tugas dan Fungsi Arsip Nasional Indonesia)

Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan masuk di dalam kurikulum pendidikan sekolah sekitar tahun 1968. Seiring waktu mengalami perubahan mengenai nama sebutannya, namun isi pokok didalamnya tetaplah sama, yakni sekitar tahun 1975 dengan nama Pendidikan Moral Pancasila atau sering disingkat PMP. Kemudian pada tahun 1994, sebutan tersebut berganti menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Dan berubah menjadi pendidikan kewarganegaraan pada tahun 2000 an hingga saat ini.

Secara harafiah, pendidikan kewarganegaran merupakan terjemahan dari bahasa inggris yakni “Civic Education”. Yang kemudian di alih bahasakan oleh para ahli dalam bahasa Indonesia sebagai Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, mengungkapkan sebuah istilah “Pendidikan Kewargaan” menjadi pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi.

Banyak pemahaman mengenai pengertian pendidikan kewarganegaraan yang diutarakan oleh para ahli, diantaranya sebagaimana berikut:

Menurut Soedijarto

Soedijarto berpendapat bahwa pengertian pendidikan kewarganegaraan ialah pendidikan politik yang bertujuan demi membantu peserta didik agar mejadi seorang warga negara yang memiliki pengetahuan politik secara dewasa serta mampu berpartisipasi dalam membangun sistem politik yang demokratis. (baca juga: Ciri-Ciri Masyarakat Politik Secara Umum)

Menurut Merphin Panjaitan

Pengertian Pendidikan kewarganegaraan ialah sebuah pendidikan demokrasi, yang memiliki sebuah tujuan dalam mendidik generasi penerus supaya jadi warga negara yang memiliki jiwa yang demokratis serta partisipatif melalui pendidikan yang berbasis dialogial. (baca juga: 5 Manfaat Musyawarah dalam Kehidupan Sehari-hari)

Menurut Henry Rendall Waite

Pengertian Pendidikan kewarganegaraan menurut penuturan Henry Rendall Waite merupakan sebuah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dengan manusia di dalam berbagai perkumpulan yang terorganisasi baik dalam organisasi sosial, ekonomi, politik serta hubungan negara dengan warga negara.

Menurut Azyumardi Azra

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan mempelajari dan juga mengkaji serta membahas segala sesuatu mengenai pemerintahan, lembaga-lembaga demokrasi, konstitusi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara serta demokrasi. Secara substantif, pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan guna membangun karakter bangsa dalam perkembangan di era globalisasi.

Menurut Kerr

Pengertian Pendidikan kewarganegaraan memiliki sebuah definisi yang luas dalam perumusannya, melingkupi tahapan penyiapan generasi penerus bangsa yang memiliki peran serta tanggung jawab sebagai seorang warga negara. Dalam arti khusus, pendidikan kewargganegaraan merupakan segala materi yang ada dalam persekolahan, pengajaran dan belajar, sebagai bagian dari proses mempersiapkan warga negara. (baca juga: Ciri ciri Globalisasi di dunia beserta pengaruhnya)

Menurut Azis Wahab dan Cholishin

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan seperti penuturan Azis Wahab ialah sebuah sarana untuk meng-Indonesiakan para warga negara khususnya melalui siswa di sekolah dengan sadar, cerdas, serta penuh tanggung jawab. Dan Cholishin berpendapat (200:18) bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah program yang berisi beberapa konsep secara umum mengenai ketatanegaraan, politik serta hukum negara, maupun teori umum lainnya berkenaan dengan kewarganegaraan.

Menurut Permendikbud

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikbud) No. 22 Tahun 2006 mengenai standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang berfokus untuk membentuk warga negara supaya lebih memahami serta dapat melaksanakan segala hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara. Demi menjadi seorang warga negara yang berkarakter, memiliki kecerdasan, keterampilan, sebagai mana berdasar pada kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

Menurut Samsuri

Samsuri (2011:28) berpendapat bahwa pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebuah cara untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa demi menjadi seorang warga negara yang memiliki kecakapan, dan pengetahuan serta nilai-nilai yang guna berpartisipasi aktif di dalam masyarakat.

Menurut Zamroni

Salah seorang anggota Tim ICCE (2005:7), Zamroni menyatakan : “Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat”.

Menurut Soemantri

Pemahaman lainnya berkenaan dengan pengertian pendidikan kewarganegaraan yang diutarakan oleh Soemantri (2001:154) ialah sebuah usaha yang dilakukan guna memberikan siswa sebuah pengetahuan serta kemampuan dasar mengenai hubungan mendasar antara warga negara dengan negara dan juga pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bentuk-bentuk usaha pembelaan negara sebagaimana diamanatkan di dalam UUD 1945 dan juga Pancasila.

Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan pendidikan kewarganegaraan secara ilmiah merupakan dasar pemikiran mengenai tentang bagaimana seorang warga negara yang memiliki kehidupan yang berada ditengah kemajenukan masyarakat, terdapat tuntutan demi sebuah kehidupan yang memiliki manfaat serta bermakan bagi masyarakat bangsa dan juga negara secara menyeluruh. (baca juga: Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara)

Didalam landasan ilmiah ada beberapa hal yang termasuk didalamnya, berikut ini:

1. Dasar Pemikiran, sebagai dasar dalam berpikir mengenai sebuah ilmu pengetahuan.
2. Objek Pembahasan, dalam sebuah ilmu wajib memiliki syarat-syarat secara ilmiah yakni objek, metode, sistem dan bersifat menyeluruh.
3. Rumpun Keilmuan, Pendidikan Kewarganegaraan mampun disandingkan dengan civics education yang telah mulai dikenal dipenjuru dunia. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki sifat yang umum di semua bidang pendidikan (interdisipliner) dan bukan monodisipliner. Hal tersebut disebabkan karena pendidikan kewarganegaraan merupakan gabungan beberapa disiplin ilmu pengetahuan seperti hukum, politik, administrasi negara, sosiologi.

Secara hukum pendidikan kewarganegaraan memiliki beberapa landasan utama, sebagaimana berikut ini:

* Dalam UUD 1945, disebutkan dalam alinea kedua dan keempat. Serta Pasal 27 ayat 1, Pasal 30 ayat 1 juga Pasal 31 ayat 1.
* Dalam UU No. 20 tahun 1982 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun 1988).
* Dalam UU No 2 tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional
* Dalam Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 mengenai penyempurnaan kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada seluruh Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia.

Pendidikan kewarganeraaan memiliki sebuah pengertian sebagai suatu upaya yang dilakukan secara sadar oleh seseorang secara terencana guna mencerdaskan kehidupan seseorang tersebut dan juga orang lain. Sesungguhnya hakikat pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah tata aturan dan pelaksanaan pendidikan yang bertumpu pada nilai-nilai pendidikan karakter bangsa Indonesia yang secara nyata tertuang didalam UUD 1945. Dan dalam pengembangannya merupakan cara melestarikan budaya bangsa yang bernilai luhur.