Blog

Definisi Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum secara etimologis: Hukum Terma hukum yang kita kenal berasal dari bahasa Arab ‘hukmu’ (mufrad) – ‘ahkam’ (jama’) yang diderivasikan dari kata kerja ‘hakama-yahkumu-hukm’ yang berarti al-qadha` bi al-’adl, yakni memutuskan perkara dengan adil. Orang yang menetapkan hukum disebut al-hakim, dan bentuk jamaknya adalah al-hukkam. Recht Recht berasal dari kata rectum (latin) yang berarti bimbingan, tuntutan, atau pemerintahan. Di samping itu dikenal juga terma ‘rex’ yaitu orang yang memberi bimbingan atau arahan. Rex juga bisa dimaknai Raja. Terma recht yang bermakna bimbingan atau perintah selalu meniscayakan adanya kewibawaan, dan kewibawaan berkaitan dengan ketaatan. Artinya sebuah perintah atau arahan cenderung akan ditaati ketika memiliki kewibawaan. Dalam bahasa Belanda derivasi dari terma recht memiliki makna keadilan, artinya hukum juga memiliki kaitan dengan keadilan. Dengan demikian Recht diartikan sebagai arahan atau perintah yang memiliki unsur kewibawaan dan keadilan. Ius Terma Ius berasal dari bahasa Latin ‘Iubere’ yang berarti mengatur atau memerintah. Mengatur dan memerintah berpangkal pada kewibawaan. Di sisi lain Ius berkaitan erat dengan ‘Iustitia’ atau keadilan. Dalam legenda Yunani Iustitia adalah dewi keadilan yang dilambangkan dengan seorang wanita yang tertutup matanya, tangan kiri memegang neraca dan tangan kanan memegang pedang. Makna dari lambang ini adalah: * Kedua mata tertutup, dalam mencari keadilan tidak boleh membedakan antara si kaya dan si miskin, pejabat atau bukan pejabat, dan lain sebagainya. * Neraca melambangkan keadilan. * Pedang melambangkan keadilan yang mengejar kejahatan dengan suatu hukum yang tegas. Lex Lex berasal dari bahasa Latin ‘lesere’ yang berarti mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah. Terma ini memuat adanya unsur otoritas atau wibawa. Berdasarkan uraian di atas, maka hukum akan memuat unsur-unsur keadilan, kewibawaan, ketaatan, peraturan yang berujung pada keteraturan dan kedamaian. Terminologi Para Sarjana Hukum. Mendefinisikan hukum dengan definisi yang dapat mewakili hukum yang sebenarnya dalam satu definisi adalah sangat sulit. Karena hukum merasuk dalam setiap lini kehidupan masyarakat, memiliki banyak bentuk (multifaces), dan sangat kompleks. Para Yuris pun menawarkan definisi dengan berbagai perspektif yang sangat dipengaruhi oleh latar belakang masing-masing Yuris. Prof. Dr. van Kan. (Juris dari Belanda) Menurutnya hukum adalah “keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat”. Prof. Mr. E. M. Meyers. Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.” Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn. (Juris Belanda) Ia membedakan pengertian hukum berdasarkan 2 sudut pandang: Hukum menurut kalangan terpelajar adalah rentetan pasal demi pasal yang termuat dalam aturan atau perundang-uandangan. Hukum menurut orang awam (the man in the street) ketika mendengar istilah hukum, maka ia akan teringat akan polisi, jaksa, pengadilan, hakim, dan aparat penegak hukum lainnya. Prof. Paul Scholten. Sarjana hukum asal Belanda ini memandang hukum berdasarkan kepentingan individual (perorangan) dan sosial (masyarakat). Dia tidak memberikan tawaran definisi tunggal mengenai hukum, namun ia memberikan batasan bahwa, “Recht is bevel, Recht is verlof, Recht is belofte, Recht is depositie”. Dr. E. Utrecht, SH. Utrecht memberikan tawaran definisi hukum sekedar untuk pegangan dan memudahkan pemahaman bagi penjelajah hukum dan bukan sebagai definisi baku. “Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.” S. M. Amin, SH. “Kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.” J. C. T. Simorangkir. “Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi bereakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.” Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya. Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam hukum terkandung unsur-unsur: * Peraturan mengenai tingkah laku manusia * Dibuat atau diciptakan oleh otoritas yang berwenang * Bersifat memaksa agar ditaati * Bertujuan mengatur tata tertib kehidupan * Sanksi terhadap pelanggaran /2014/05/definisi-pengertian-hukum-menurut-para.html